Namun sampai dengan saat ini, uang tersebut tidak dikirimkan oleh pelaku sehingga korban melaporkan ke kantor polisi.
BACA JUGA:
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di Pasar Jati Barang Desa Bulak, Kecamatan Jati Barang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
BACA JUGA:
"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, kemudian terhadap pelaku dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
(Fakhrizal Fakhri )