JAKARTA - Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan soal ancaman sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada seluruh prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam politik praktis pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Jenderal Agus menyatakan bahwa TNI mempunyai koridornya yang telah diatur dalam UU TNI bahwa prajurit tak boleh ikut politik praktis. Bahkan, kata dia, hal itu juga sudah ditegaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Apabila melanggar Undang-Undang tersebut, akan dikenakan hukuman pidana ataupun hukuman disiplin dari pimpinan tersebut," kata Agus usai menjalani fit and proper test di Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Di sisi lain, kata dia, komitmen untuk menjaga netralitas TNI ini juga sudah disampaikan kepada Komisi I. Dia meminta untuk tidak meragukan komitmen tersebut.
"Saya sudah tekankan dan sudah memberikan penyuluhan pada prajurit yang sampai pangkat terendah," ujarnya.