Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Upah Kerja 2024 Naik dengan Aturan Baru, DPR: Win Win Solution

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |08:43 WIB
Upah Kerja 2024 Naik dengan Aturan Baru, DPR: <i>Win Win Solution</i>
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi IX DPR RI mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 melalui formula perhitungan yang baru. Auran itu dinilai menjadi solusi bagi pekerja dan pihak perusahaan.

“Formula baru yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saya rasa menjadi win win solution antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya pihak pengusaha. Karena ada keseimbangan bagi semua pihak, termasuk Pemerintah sebagai pembentuk regulasi,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/11/2023).

Arzeti mengatakan, beleid baru tersebut menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

"Seperti yang disampaikan Ibu Menaker, kenaikan upah minimum dengan formula baru ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Tentu ini akan berdampak positif terhadap ekonomi nasional dan menjadi salah satu cara untuk menyeimbangkan distribusi keuntungan ekonomi," tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.

Dengan tiga variabel perhitungan upah kerja di aturan yang baru, Arzeri menilai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah akan terakomodir secara seimbang. Ia juga menyebut aturan ini mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Apalagi aturan yang baru ini mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah. Sehingga ada keadilan dalam sistem pengupahan seluruh pekerja di Indonesia karena pendapatan pekerja di kota-kota yang memiliki UMP rendah juga patut mendapat perhatian lebih,” jelas Arzeti.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.

 BACA JUGA:

Komisi DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan ini pun menilai PP No 51/2023 melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Arzeti menyebut adanya penerapan struktur dan skala upah pada format baru perhitungan UMP akan memotivasi produktivitas dan kinerja para pekerja.

"Regulasi pengupahan ini lebih baik dibanding yang pernah ada selama ini. Aturan tersebut merupakan buah hasil kerja keras Kemenaker dalam memperhatikan nasib para pekerja. Baik yang di kota besar walaupun di wilayah-wilayah yang memiliki upah rendah namun menjadi penyumbang pembangunan ekonomi negara kita," ungkapnya.

 BACA JUGA:

“Aturan ini juga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Namun harus dipastikan pengawasannya agar tidak merugikan pekerja, terutama mereka yang bekerja di perusahaan dengan skala kecil dan menengah,” tambah Arzeti.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement