Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Beberkan Kronologi Lengkap OTT Pj Bupati Sorong, Suap Rp1,8 Miliar hingga Pemberian Jam Rolex

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |13:06 WIB
Firli Beberkan Kronologi Lengkap OTT Pj Bupati Sorong, Suap Rp1,8 Miliar hingga Pemberian Jam Rolex
Pj Bupati Sorong Terjaring OTT KPK/Foto: MPI
A
A
A

Atas perbuatan mereka, KPK menyangkakan tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement