Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Beberkan Kronologi Lengkap OTT Pj Bupati Sorong, Suap Rp1,8 Miliar hingga Pemberian Jam Rolex

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |13:06 WIB
Firli Beberkan Kronologi Lengkap OTT Pj Bupati Sorong, Suap Rp1,8 Miliar hingga Pemberian Jam Rolex
Pj Bupati Sorong Terjaring OTT KPK/Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dan kawan-kawan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengkondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Wilayah Papua Barat tahun anggaran 2023.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan kronologi kasus tersebut. Yaitu bermula dari tugas BPK RI untuk melakukan pemeriksaan pelaporan keuangan di seluruh daerah, termasuk Papua Barat Daya sebagai provinsi baru.

Kemudian, salah satu Pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Firli mengatakan, dalam surat tersebut tertulis komposisi personelnya yaitu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku penanggung jawab, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku pengendali teknis dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).

Selanjutnya, mereka melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong dan instansi terkait lainnya di Provinsi Papua Barat Daya.

"Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Firli saat konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11/2023).

Setelah adanya temuan tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat (ES) dan staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS) sebagai representasi Pj Bupati Sorong, mulai melakukan pendekatan terhadap AH dan DP yang juga sebagai representasi dari penanggung jawab PDTT, PLS.

Komunikasi tersebut kata dia bertujuan untuk menghilangkan adanya temuan laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement