Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Penikaman Ibu Kandung dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Depok Hari Ini

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |08:14 WIB
   Tersangka Penikaman Ibu Kandung dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Depok Hari Ini
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

DEPOK - Perkara penikaman ibu kandung hingga tewas oleh tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23) segera disidangkan usai berkas dinyatakan lengkap.

Penyidik Polsek Cimanggis dijadwalkan bakal menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada hari ini, Selasa (14/11/2023).

Diketahui Azis melakukan aksinya di tempat kejadian perkara (TKP) kediamannya Jalan Bakti ABRI, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Kamis 10 Agustus 2023 silam. Azis menikam ibu kandungnya SW (43) hingga tewas dan melukai sang ayah BA.

"Rencananya begitu," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Arief Ubaidillah menyebut berkas perkara anak tikam ibu kandung hingga tewas dan lukai ayah di Tapos, Depok dengan tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23) segera naik meja hijau setelah berkas lengkap.

"Berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan alias Azis bin Bakti Azis Munir (23), yang disangkakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dan Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023 tertanggal 08 November 2023," kata Arief dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Arief mengatakan tersangka Azis disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandung dan sang ayah. Menurutnya Azis terancam hukuman mati.

"Menyatakan bahwa tersangka Rifki Azis Ramadhan disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya dan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya. Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka Azis dan barang bukti ke Kejari Depok.

"Penyidik dijadwalkan besok Selasa menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement