Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Digadaikan di Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |10:42 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Digadaikan di Depok
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

Hadi menyebut pihaknya tengah melaksanakan pengembangan kasus tersebut. "Sekarang masih dilaksanakan pengembangan terhadap korban dan laporan yg lainnya serta pengamanan terhadap penadah dan barang bukti," jelasnya.

 BACA JUGA:

Hadi mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi B 3457 SXV. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 BACA JUGA:

"Barang bukti STNK sepeda motor dan surat keterangan leasing," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement