Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Digadaikan di Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |10:42 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Digadaikan di Depok
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

Hadi menyebut pihaknya tengah melaksanakan pengembangan kasus tersebut. "Sekarang masih dilaksanakan pengembangan terhadap korban dan laporan yg lainnya serta pengamanan terhadap penadah dan barang bukti," jelasnya.

 BACA JUGA:

Hadi mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi B 3457 SXV. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 BACA JUGA:

"Barang bukti STNK sepeda motor dan surat keterangan leasing," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement