KOPENHAGEN - Parlemen Denmark, Selasa (14/11/2023), memulai perdebatan pertama dari tiga perdebatan mengenai rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran Alquran.
Pada Agustus, pemerintah Denmark mengusulkan undang-undang yang melarang pembakaran salinan Alquran dan teks agama lainnya di tempat-tempat umum.
Pada musim panas lalu di Denmark dan Swedia terjadi rangkaian protes di depan umum yang membakar atau merusak salinan Alquran. Tindakan ini memicu kemarahan di negara-negara Muslim yang menuntut pemerintah negara-negara Nordik menghentikan pembakaran tersebut.
Pemerintah menolak protes yang diajukan sebagian partai oposisi Denmark yang mengatakan bahwa melarang pembakaran Alquran akan melanggar kebebasan berpendapat, demikian dilansir dari VOA Indonesia.
Perdebatan dan pembahasan RUU tersebut akan dilakukan tiga kali sebelum parlemen melakukan pemungutan suara untuk membuat keputusan mengenai RUU itu.
(Rahman Asmardika)