Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denmark Usulkan UU Larangan Pembakaran Al Quran, Pelaku Bisa Dihukum Penjara 2 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 26 Agustus 2023 |15:17 WIB
Denmark Usulkan UU Larangan Pembakaran Al Quran, Pelaku Bisa Dihukum Penjara 2 Tahun
Denmark usulkan UU larangan pembakaran Al Quran (Foto: EPA-EFE/REX/Shutterstock)
A
A
A

DENMARK - Pemerintah Denmark telah mengusulkan larangan pembakaran Al Quran di depan umum setelah serangkaian pembakaran menyebabkan keributan di negara-negara Muslim.

Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard mengatakan pembakaran seperti itu merugikan Denmark dan membahayakan keselamatan warga Denmark.

Undang-undang yang direncanakan akan menjadikan perlakuan tidak pantas terhadap Al-Quran atau Alkitab sebagai tindak pidana yang dapat dihukum dengan denda dan hukuman penjara hingga dua tahun.

Pemerintahan sayap kanan-tengah mengatakan mereka ingin mengirimkan sinyal kepada dunia.

Menteri Luar Negeri Lars Lokke Rasmussen mengatakan Denmark telah menyaksikan 170 demonstrasi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk pembakaran mushaf Alquran di depan kedutaan asing.

Badan intelijen PET Denmark telah memperingatkan bahwa insiden terbaru ini telah meningkatkan ancaman teroris.

Negara tetangganya, Swedia, juga mengalami serangkaian pembakaran Alquran dan dinas keamanannya telah memperingatkan situasi keamanan yang memburuk. Pada Juli lalu, kedutaan Swedia di Irak dibakar oleh pengunjuk rasa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement