Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denmark Usulkan UU Larangan Pembakaran Al Quran, Pelaku Bisa Dihukum Penjara 2 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 26 Agustus 2023 |15:17 WIB
Denmark Usulkan UU Larangan Pembakaran Al Quran, Pelaku Bisa Dihukum Penjara 2 Tahun
Denmark usulkan UU larangan pembakaran Al Quran (Foto: EPA-EFE/REX/Shutterstock)
A
A
A

Namun Denmark dan Swedia ragu-ragu untuk menanggapi pembakaran tersebut karena undang-undang mereka yang liberal mengenai kebebasan berekspresi. Swedia menghapuskan undang-undang penistaan agama pada tahun 1970an.

Kopenhagen memutuskan untuk pindah setelah pembakaran Alquran lebih lanjut pada akhir Juli di Denmark dan Swedia. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) meminta anggotanya untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap negara-negara yang menajiskan Al-Quran.

Menteri Kehakiman bersikukuh bahwa usulan perubahan undang-undang tersebut tidak menyasar ekspresi verbal atau tertulis atau gambar satir. Namun dia mengatakan pembakaran kitab-kitab agama hanya bertujuan untuk menciptakan perpecahan dan kebencian.

“Ini adalah landasan demokrasi kami bahwa Anda memiliki hak untuk mengekspresikan diri Anda,” kata Wakil Perdana Menteri Jakob Ellemann-Jensen, dikutip BBC.

“Kamu juga harus berperilaku baik,” lanjutnya.

Denmark tidak bisa berdiam diri ketika tindakan tersebut berdampak negatif terhadap keamanannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement