Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurir Sabu 21 Kilogram Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 15 November 2023 |12:57 WIB
Kurir Sabu 21 Kilogram Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Fajar Reskianto (25) kurir narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan Fajar Reskianto terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, oleh karena itu pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 4 bulan," ujar Hendro, Selasa (14/11/2023).

Hendro melanjutkan, Fajar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement