Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilu 2024, Bawaslu RI Wanti-Wanti TNI Jaga Netralitas

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 16 November 2023 |11:11 WIB
Pemilu 2024, Bawaslu RI Wanti-Wanti TNI Jaga Netralitas
Bawaslu RI (Foto: Dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mewanti-wanti jajaran TNI menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Puadi pun menjabarkan mengenai pelanggaran administrasi dan tindak pidana dalam pemilu dan pemilihan (Pilkada).

Dalam pelanggaran administrasi pemilu, menurutnya dari Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Secara teknis ketentuan mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu ini, lanjutnya, diatur di dalam UU Pemilu; Peraturan KPU (PKPU); dan keputusan-keputusan KPU.

“Jadi pelanggaran administrasi pemilu ini merupakan pelanggaran terhadap norma UU Pemilu, Peraturan KPU, dan/atau Keputusan KPU yang mengatur mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu,” ucapnya Kamis, (16/11/2023).

Puadi mencontohkan pelanggaran administrasi pemilu. Dia mengungkapkan, KPU memasukkan masyarakat yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“KPU menetapkan seseorang yang mantan terpidana korupsi yang belum menjalani masa jeda selama lima tahun setelah dinyatakan bebas dari hukuman penjara maupun denda dalam daftar calon tetap (DCT) untuk calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujarnya.

Contoh lainnya, Puadi melanjutkan, KPU melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan tidak sesuai prosedur.

“Contoh lain seperti peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk melakukan kampanye pertemuan terbatas atau rapat umum tanpa pemberitahuan kepada kepolisian atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement