“Sampai saat ini kami belum memberikan pendampingan dan tidak akan melakukan pendampingan hukum. Bapak Jaksa Agung sudah tegas untuk menghukum dan memproses pidana jaksa yang menyalahgunakan wewenangnya,” tambah Ketut.
Jaksa yang terlibat maupun melakukan tindak pidana akan tindak tegas. Apalagi, Jaksa Agung, telah menyampaikan tak ada tempat bagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Bahkan, Ketut menganggap, tindakan KPK justru membantu Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih internal.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.