Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Modus Beri Uang, Ayah Cabuli Anak dari SD hingga SMA

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 16 November 2023 |13:49 WIB
Bejat! Modus Beri Uang, Ayah Cabuli Anak dari SD hingga SMA
Ilustrasi pencabulan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

BENGKULU - Anak di bawah umur di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menjadi korban dugaan tindak pidana rudapaksa ayah kandung.

Perbuatan rudapaksa pria berusia 53 tahun itu diperbuat, sejak korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku kelas X SMA sederajat atau setara selama 7 tahun.

Dugaan tindak pidana terhadap korban berusia 15 tahun tersebut, diduga telah berulang kali atau sudah tidak terhitung diperbuat terduga pelaku berinisial MO.

Korban dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur ini, diiming-iming terduga pelaku MO sejumlah uang usai berbuat hal tak senonoh.

Perbuatan asusila ini dilaporkan ibu kandung korban ke Mapolsek Napal Putih, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno mengatakan, dugaan rudapaksa ini terbongkar setelah korban curhat di secarik kertas yang ditulis tangan.

Curhatan itu ditulis dengan tinta hitam di atas tiga lembar kertas buku tulis dengan 10 paragraf. Tulisan ini korban tulis di dalam kamarnya.

Dalam tulisan tersebut korban menulis dengan berbahasa Jawa dan bahasa daerah Bengkulu. Poin dari surat ini jika korban kelahiran 2008 sudah dirudapaksa ayahnya.

Curhatan di secarik kertas yang diletakkan di dalam kamar ini korban sampaikan ke ibu-nya ketika ingin pergi ke sekolah.

Korban, terang Sugeng, tidak melapor dari awal lantaran takut dan malu. Namun, korban tidak tahan lagi dengan perlakuan terduga pelaku sehingga perbuatan asusila ini dilaporkan kepada ibu kandungnya.

"Dari pengakuan korban perbuatan rudapaksa yang diperbuat ayah kandung ini sudah tidak terhitung," kata Sugeng, ketika dikonfirmasi jurnalis MNC Portal Indonesia, Kamis (16/11/2023).

Modusnya, kata Sugeng, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban usai berbuat tindak pidana rudapaksa. Besarannya tidak pasti atau tidak menentu.

Saat ini, jelas Sugeng, terduga pelaku kasus: persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Napal Putih.

Terduga pelaku, sampai Sugeng, dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) sub Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nmor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Dugaan tindak pidana ini sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMA sederajat atau selama 7 tahun. Perbuatan asusila ini terakhir diperbuat terduga pelaku awal November 2023," pungkas Sugeng.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement