JAKARTA - KPU telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk hal-hal yang dilarang dalam desain alat peraga kampanye (APK).
Aturan mengenai pelaksanaan kampanye tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023. Dalam Bab II lampiran keputusan tersebut, dijelaskan mengenai metode kampanye pemilu, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
Metode kampanye juga dapat dilakukan dengan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, serta iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Metode atau bentuk lain kampanye yang juga dibolehkan adalah rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 juga mengatur sejumlah larangan terkait desain alat peraga kampanye (APK).