Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Memilih Untuk Indonesia

KPU Keluarkan 5 Larangan Desain Alat Peraga Kampanye

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |17:40 WIB
KPU Keluarkan 5 Larangan Desain Alat Peraga Kampanye
Petugas Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat berlangsung penertiban di Banda Aceh, Aceh. (Foto: dok Antara)
A
A
A

5. Menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.

Sementara pemasangan APK di tempat umum harus mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Etika

2. Estetika

3. Kebersihan

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement