Berikut lima larangan dalam desain alat peraga kampanye atau APK, dikutip dari laman resmi KPU:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Memuat konten yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menghina suku, agama, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
4. Menghasut, mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.