Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Memilih Untuk Indonesia

KPU Keluarkan 5 Larangan Desain Alat Peraga Kampanye

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |17:40 WIB
KPU Keluarkan 5 Larangan Desain Alat Peraga Kampanye
Petugas Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat berlangsung penertiban di Banda Aceh, Aceh. (Foto: dok Antara)
A
A
A

Berikut lima larangan dalam desain alat peraga kampanye atau APK, dikutip dari laman resmi KPU:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memuat konten yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menghina suku, agama, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.

4. Menghasut, mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement