Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Memilih Untuk Indonesia

KPU Keluarkan 5 Larangan Desain Alat Peraga Kampanye

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |17:40 WIB
KPU Keluarkan 5 Larangan Desain Alat Peraga Kampanye
Petugas Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat berlangsung penertiban di Banda Aceh, Aceh. (Foto: dok Antara)
A
A
A

4. Keindahan

5. Keamanan

Kampanye 75 Hari

KPU RI menetapkan masa kampanye untuk Capres-Cawapres dan Calon Legislatif selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024," ujar Anggota KPU Idham Holik.

(Agustina Wulandari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement