Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal UMP 2024, Ketua DPR Minta Faktor Kontribusi Pekerja Jadi Pertimbangan Prioritas

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |14:50 WIB
Soal UMP 2024, Ketua DPR Minta Faktor Kontribusi Pekerja Jadi Pertimbangan Prioritas
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang akan menggunakan formula perhitungan baru dari Pemerintah. Dalam aturan baru itu, besaran kenaikan UMP akan dihitung dewan pengupahan provinsi melalui persetujuan kepala daerah atau gubernur.

Lewat aturan baru ini, perhitungan upah kerja akan menggunakan 3 variabel di mana salah satunya adalah indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

"Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh kepala daerah, untuk menjadikan faktor kontribusi para pekerja sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan UMP mendatang,” kata Puan, dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (17/10/2023).

Dengan formula hitung baru, Puan yakin setiap Pemda bisa mengakomodir kebutuhan kebutuhan pekerja secara seimbang. Apalagi, kata Puan, aturan baru itu mengedepankan struktur berkeadilan dan skala upah.

"Sehingga perusahaan juga tidak akan terbebani dan justru menambah penyerapan tenaga kerja. Jadi lapangan kerja akan semakin terbuka dan tingkat pengangguran bisa ditekan," tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Lebih lanjut, Puan menilai kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan pemasukan daerah juga akan memberikan stimulan dalam meningkatkan daya beli. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor penggerak perekonomian negara.

"Perhitungan UMP yang sesuai dengan harapan pekerja dan kemampuan para pemberi kerja semakin memotivasi produktivitas dan meningkatkan daya beli masyarakat," jelas Puan.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat dari PP No 51/2023. Tentunya, sambung Puan, dengan melibatkan masukan dari pekerja dan perusahaan.

"Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mementingkan tenggat waktu yang ditentukan tanpa mengesampingkan nasib para pekerja itu sendiri," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement