Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pecat Kajari Bondowoso, Jaksa Agung Dinilai Tak Tebang Pilih Berantas Perilaku Koruptif

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |18:23 WIB
Pecat Kajari Bondowoso, Jaksa Agung Dinilai Tak Tebang Pilih Berantas Perilaku Koruptif
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro yang tertangkap tangan dalam operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan Jaksa Agung bentuk penegakan hukum yang serius sekaligus bersih-bersih Korps Adhyaksa dari perilaku koruptif.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur mendukung penuh sikap yang diambil Jaksa Agung. Menurutnya, dalam penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

"Penegakan hukum harus ditegakkan secara konsekuen, tidak boleh tebang pilih terhadap siapapun yang terlibat," ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Gus Fahrur menegaskan, bahwa hukum tidak boleh seperti pedang yang hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Ia menilai, jika perilaku buruk terus dipelihara maka masyarakat akan semakin permisif.

"Para pelaku kejahatan di antara mereka pun akan merajalela, merasa aman-aman saja selama bisa bernaung di bawah perlindungan penguasa," katanya.

Hal tersebut selaras dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Untuk itu, Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum harus dijaga dengan baik.

"Kita junjung asas equality before the law, kesamaan di hadapan hukum, yang berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," katanya.

Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen dipecat Jaksa Agung. Keduanya dipecat menyusul terjaring OTT KPK pada Rabu 15 November 2023. Kejagung juga tak akan memberikan pendampingan hukum.

"Kami sudah berbicara kepada Jamwas yang bersangkutan dan diberhentikan sementara. Tapi akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis 16 November 2023.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement