JOMBANG - Dua orang pria yang mengaku sebagai wartawan media online di Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah keduanya memeras seorang perangkat desa dengan ancaman akan menulis berita negatif terkait proyek yang ada di desa tersebut.
Keduanya hanya bisa pasrah saat digelandang petugas di Mapolres Jombang. Mereka Atho Urohman (51), wartawan Aneka Fakta asal Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dan Sugiono Prasetyo (42), wartawan Buser Jatim asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, dua buah id card, dan satu buah amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah kedua pria ini.
Setelah diselidiki, petugas mendapati kedua tersangka sedang beraksi memeras Hanif, Sekretaris Desa Mejoyolosari. Keduanya mengancam akan menulis berita negatif terkait proyek yang ada di Desa Mejoyolosari.
Agar tidak dimuat, keduanya meminta Hanif untuk membayar uang sebesar Rp2,5 juta.
Setelah menerima uang dari korban dan berjalan keluar dari kantor desa, polisi yang sudah lama membuntuti tersangka langsung menangkap keduanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.