Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! John Kei Ngaku Komunikasi dengan Kelompok Nus Kei dari Penjara, Ini Kata Kemenkumham

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Minggu, 19 November 2023 |20:06 WIB
Duh! John Kei Ngaku Komunikasi dengan Kelompok Nus Kei dari Penjara, Ini Kata Kemenkumham
John Kei (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara soal pernyataan John Kei yang mengaku komunikasi dengan kelompok Nus Kei, padahal yang bersangkutan masih berada dalam penjara.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, sedang menindaklanjuti pengakuan John itu. Hal tersebut diungkap Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam.

"Terkait hal ini, pihak Lapas Salemba sedang melakukan pendalaman," kata Edward kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).

John Kei bakal dijatuhi sanksi disiplin apabila memang terbukti berkomunikasi dengan pihak kelompok Nus Kei ketika berada di dalam bui. Adapun, sanksi disiplin sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan.

"Apabila terbukti yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," kata dia.

Sebelumnya, polisi mengaku telah memeriksa John Kei buntut kasus anak buah Nus Kei, bernama Gaspar (44), yang tewas ditembak anak buah John Kei, di Bekasi, Jawa Barat.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi.

Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Saat diperiksa, John Kei mengaku melarang anak buahnya untuk meladeni anak buah Nus Kei yang datang ke markas mereka di Bekasi.

"Yang bersangkutan mengakui dihubungi, namun yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan melarang, katanya seperti itu," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement