DEPOK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menyebut Upah Minimum Kota (UMK) 2024 Kota Depok baru akan dibahas melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada hari ini, Senin (20/11/2023). Adapun rapat pembahasan UMK akan berlangsung tertutup dari awak media.
Diketahui ratusan massa buruh menuntut UMK naik hingga 15 persen menjadi Rp5.398.551 atau naik Rp700 ribu saat menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Balaikota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (16/11/2023).
BACA JUGA:
"Untuk UMK 2024 insya Allah akan dibahas pada rapat Depeko pada senin 20 November 2023," ujar Sidik saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).
"Tertutup," tambahnya.
Sidik mengatakan seluruh tuntutan massa buruh telah diterima dan akan disampaikan ke kementerian terkait usai mendapat tanda tangan Wali Kota Depok Mohammad Idris.
BACA JUGA:
"Seluruh tuntutan tentunya sudah kami terima dan kami sampaikan kepada kementerian terkait melalui surat Wali Kota. Alhamdulillah sudah ditandatangani pak wali hari ini, jadi segera akan disampaikan," ujarnya.
Sidik menjelaskan bahwa rapat Depeko berisi dari pihak pemerintah, pekerja hingga pengusaha nantinya.
"Dewan Pengupahan Kota, terdiri dari pihak pekerja. pengusaha, dan pemerintah (tripartit)," ucapnya.
Lebih lanjut, Sidik menegaskan untuk keputusan naik atau tidak UMK 2024 akan diputuskan bersama Dewan Pengupahan. Kemudian akan dibuatkan surat rekomendasi Wali Kota kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat nantinya.
"Mengakomodir untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang mengambil keputusan nantinya, bukan memutuskan yah. Iya, lalu nanti akan dibuatkan surat rekomendasi Wali Kota Depok kepada Pj Gubernur," tuturnya.
(Nanda Aria)