Pelaku Herdyah Mayandini, satu – satunya perempuan di komplotan itu, mengatakan uang sebesar Rp35 juta yang diberikan korban, diterima pelaku Antoni Castro via rekening.
“Kami melakukan patroli moral (bukan pemerasan),” akunya.
Dia mengatakan bersama komplotannya berbagi tugas. Di antaranya ada yang bertugas mencari target sekaligus mengawasinya.
Sementara, barang bukti lain yang diamankan di antaranya uang tunai Rp9 juta, mobil sarana kejahatan, kartu ATM hingga 4 ponsel. Insiden ini dilaporkan ke Polsek Semarang Barat pada 19 November 2023.
Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Mereka semua ditahan di Polrestabes Semarang.
(Arief Setyadi )