"Itu kalau maksimal penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta rupiah, itu menurut UU, dan selain itu juga para dansus untuk saya perintahkan melakukan penyuluhan tidak hanya buku saku, penyuluhan diberikan. Sosialisasi apa yang harus diperbuat dan yang tidak harus diperbuat," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.