"Itu kalau maksimal penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta rupiah, itu menurut UU, dan selain itu juga para dansus untuk saya perintahkan melakukan penyuluhan tidak hanya buku saku, penyuluhan diberikan. Sosialisasi apa yang harus diperbuat dan yang tidak harus diperbuat," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)