Menurut Mahfud, politik hukum merupakan hal yang bagus dan mulia. Hal ini dikarenakan politik hukum dibuat untuk mencapai tujuan negara.
BACA JUGA:
Ia menambahkan, berbeda dengan istilah dengan namanya politisasi hukum dan kerap dipakai menjadi alat berpolitik.
"Kalau politisasi hukum, hukum dijadikan alat politik. sehingga kalau saya ingin ini masukkan aja pasal ini, kalau ini masukkan aja pasal ini biar orang itu ndak bisa bergerak, itu kan politisasi hukum," kata dia.
BACA JUGA:
"Kalau dalam praktik politisasi hukum menekan orang 'kamu kalau nggak kasih Ini awas anggaranmu saya potong', (itu) politisasi hukum. Kita harus meluruskan di dalam berpikir tentang politik dan tata hukum kita itu antara politik hukum dan politisasi hukum, dua hal yang sangat berbeda," sambung Mahfud MD.
(Fakhrizal Fakhri )