Sebelumnya, polisi telah memanggil Cristopher Steffanus sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun, dari dua panggilan tersebut, Cristopher tak pernah hadir.
Adapun laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Saat itu, Cristopher Stefanus dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.