Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Kades di Garut Ditangkap Usai Buron 2 Bulan, Korupsi Uang Negara Rp1,3 Miliar

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |12:28 WIB
Mantan Kades di Garut Ditangkap Usai Buron 2 Bulan, Korupsi Uang Negara Rp1,3 Miliar
Kejari Garut tangkap mantan kepala desa tersangka korupsi. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

Usai ditangkap, Y dititipkan di Lapas Kelas IIB Garut untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya selama 20 hari ke depan. Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junction Pasal 18 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," sebut Jaya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement