Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Pengerahan Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Panggil Panitia

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |09:16 WIB
Buntut Pengerahan Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Panggil Panitia
Deklarasi Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran
A
A
A

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memanggil panitia penyelenggara Desa Bersatu. Hal ini buntut deklarasikan dukungan gabungan perangkat desa terhadap pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) Prabowo-Gibran di di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu, 19 November 2023.

Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran UU Pemilu tersebut.

"Kita lagi pendalaman ya. Apakah ada unsur-unsur pelanggaran ?, Karena pelanggarannya itu kan tidak boleh melibatkan kepala desa dalam masa Kampanye gitu loh," ucapnya dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/11/2013).

"Ini kan belum masa kampanye, masa kampanye itu yang tidak boleh melibatkan kepala desa, sedang kita dalami," tambahnya.

Pemanggilan itu kata dia dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta. Oleh sebab itu, dia meminta agar Bawaslu DKI Jakarta segera melakukan tindakan.

"Apakah di sana ada panitia yang kepala desa ?, apakah ada kepala desanya ? apakah ada dukung mendukungnya. Itu yang sedang di dalami lewat Bawaslu DKI," katanya.

Lanjut Totok, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi pihak penyelenggara. Sebab, hal ini berkaitan dengan netralitas perangkat desa dalam Pemilu 2024.

"Ya dia tidak boleh terlibat dalam proses kampanye dan tidak boleh melibatkan kepala desa," tuturnya.

Totok menuturkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan inisiatif dari Bawaslu. Sebab, Bawaslu sudah melakukan pengawasan langsung di lokasi kegiatan tersebut.

"Kita langsung temuan kita ini, karena waktu itu kita ikut, kita tugaskan DKI untuk pendalaman," ungkapnya.

Dia pun menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye politik. "Nanti kita berikan Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (kalau melanggar)," pungkasnya.

Untuk informasi sanksi tersebut dijelaskan dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyinya: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000".

Berdasarkan undangan yang tersebar, Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).

Selanjutnya, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement