Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Instruksikan Tambah Biaya Bantuan Rumah Rusak Akibat Bencana, Segini Rinciannya

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |09:44 WIB
Jokowi Instruksikan Tambah Biaya Bantuan Rumah Rusak Akibat Bencana, Segini Rinciannya
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI)
A
A
A

Langkah selanjutnya, akan dilakukan penyusunan Peraturan Badan (Perban) tentang standar bantuan stimulan rumah rusak pasca bencana. Dan juga akan dilakukan kajian dan analisis penentuan nilai standar insentif rumah untuk penyusunan Perban.

"Untuk implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB," ucap Muhadjir.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement