Langkah selanjutnya, akan dilakukan penyusunan Peraturan Badan (Perban) tentang standar bantuan stimulan rumah rusak pasca bencana. Dan juga akan dilakukan kajian dan analisis penentuan nilai standar insentif rumah untuk penyusunan Perban.
"Untuk implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB," ucap Muhadjir.
(Qur'anul Hidayat)