Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit HP, sajam jenis badik dan celurit. Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sementara pelaku AG (16) mengaku spontan merampas hp milik korban MBN (14) bersama rekannya.
"Spontan aja bang, karena lihat korban megang HP, terus kami rampas," singkatnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.