Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Remaja Putus Sekolah Nekat Jambret HP Pakai Celurit dan Badik

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |13:43 WIB
 Dua Remaja Putus Sekolah Nekat Jambret HP Pakai Celurit dan Badik
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit HP, sajam jenis badik dan celurit. Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sementara pelaku AG (16) mengaku spontan merampas hp milik korban MBN (14) bersama rekannya.

"Spontan aja bang, karena lihat korban megang HP, terus kami rampas," singkatnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement