Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Hukum Kerajaan Demak Dipengaruhi Majapahit, Pencuri Boleh Dipenggal Kepalanya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |07:00 WIB
5 Fakta Hukum Kerajaan Demak Dipengaruhi Majapahit, Pencuri Boleh Dipenggal Kepalanya
Raden Patah (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Demak Bintara merupakan Kerajaan Islam pertama di tanah Jawa. Demak berdiri (1475 M) setelah Kerajaan Majapahit runtuh akibat dipicu perang saudara (Perang Paregreg).

Di bawah pemerintahan Raden Patah, yakni pendiri sekaligus raja pertama yang disokong penuh oleh kekuatan Wali Songo, Kerajaan Demak menerapkan hukum baru yang bernafaskan syariat Islam.

Okezone merangkum 5 fakta hukum di Kerajaan Demak dipengaruhi Majapahit. Berikut ulasanya:

1. Hukum Kerajaan Demak Tertuang di Kitab Angger Surya Ngalam

“Yaitu kitab undang-undang yang disebut dengan nama Angger Surya Ngalam,” demikian dikutip dari buku Atlas Wali Songo (2016).

Hukum Angger Surya Ngalam mengatur kehidupan sosial rakyat Demak. Agar tercipta ketertiban sosial, undang-undang yang berlaku mengatur sanksi tegas bagi mereka yang terbukti bersalah di masyarakat.

2. Pencuri di Kerajaan Demak Dipotong Tangan

Misalnya untuk tindak pencurian. Pelaku yang terbukti mencuri dijatuhi hukuman potong tangan. Mereka yang mencuri dengan disertai aksi pembunuhan, bisa dijatuhi hukuman lebih berat, yakni dipenggal kepala.

Hukuman bunuh juga berlaku bagi seorang pezina dan pembuat fitnah. Sementara untuk seorang penyiksa, undang-undang Angger Surya Ngalam menyiapkan hukuman siksaan setimpal bagi pelaku.

Kendati demikian, yang bersangkutan bisa dihukum membayar denda atau dibunuh jika korban yang disiksa sampai menjemput ajal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement