JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Namun, Ade tak menjelaskan lebih detail waktu pemanggilan tersebut. Ia hanya menyampaikan, akan memberi informasi terkait jadwal pemeriksaan itu.
Selain Firli, kata Ade, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara Firli.
"Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," tutur Ade.
Sebagaimana diketahui, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.