Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dari Blokade Jalan Hingga Bakar Ban, Elemen Buruh Bubar Usai UMK Kota Bekasi Naik 14,02 Persen

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |23:38 WIB
Dari Blokade Jalan Hingga Bakar Ban, Elemen Buruh Bubar Usai UMK Kota Bekasi Naik 14,02 Persen
A
A
A

BEKASI - Elemen Buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akhirnya membubarkan diri. Usai pemerintah Kota Bekasi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 14,02 persen atau menjadi Rp 5.881.434

Hal tersebut disampaikan orator dari atas mobil komando usai selesai melakukan rapat penetapan upah minimun tersebut. Nantinya massa aksi juga akan mengawal rekomendasi penetapan tersebut saat diserahkan kepada pemerintah Jawa Barat.

"Bahwa upah UMK Kota Bekasi tahun 2024 kenaikannya adalah 14,02 persen, akan tetapi kawan-kawan ini kita baru selesai tahap awal besok hari jumat kita tetep kawal karema besok harus diserahkan ke Pemprov atau Gubernur Jawa Barat di Bandung," ucap orator, Kamis (23/11/2023).

Terlihat usai dibacakan hasil rekomendasi dari atas mobil komando sekitar pukul 22.11 massa aksi satu persatu meninggalkan lokasi demo. Hal tersebut membuat Jalan Ahmad Yani yang sebelumnya macet arus lalulintas kembali normal.

Massa aksi sebetulnya telah melakukan demo ini sejak siang hari sekitar pukul 12.35 WIB. Mereka memang sudah berjanji tidak akan meninggalkan lokasi demo sebelumnya diputuskan hasil penetapannya upah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement