Terlihat dalam aksi demontrasi hari ini, massa aksi sempat memblokade Jalan yang membuat pengendara dari arah Sumarecon atau Jalan Ir H Juanda tertahan di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi. Sambil memblokade jalan elemen buruh juga terpantau melakukan aksi bakar ban bekas.
Sebagai informasi, penetapan kenaikan upah 14,04 persen itu dari hasil rapat oleh pihak terkait yakni, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dewan Pengupahan Kota (Depeko), serikat pekerja, akademisi dan pihak pemerintah telah selesai. UMK Kota Bekasi pada tahun 2023 sebesar Rp5.158.248.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.