JAKARTA - Demak Bintara merupakan Kerajaan Islam pertama di tanah Jawa. Demak berdiri (1475 M) setelah Kerajaan Majapahit runtuh akibat dipicu perang saudara (Perang Paregreg).
Di bawah pemerintahan Raden Patah, yakni pendiri sekaligus raja pertama yang disokong penuh oleh kekuatan Wali Songo, Kerajaan Demak menerapkan hukum baru yang bernafaskan syariat Islam.
Okezone merangkum 5 fakta hukum di Kerajaan Demak dipengaruhi Majapahit. Berikut ulasanya:
1. Hukum Kerajaan Demak Tertuang di Kitab Angger Surya Ngalam
“Yaitu kitab undang-undang yang disebut dengan nama Angger Surya Ngalam,” demikian dikutip dari buku Atlas Wali Songo (2016).
Hukum Angger Surya Ngalam mengatur kehidupan sosial rakyat Demak. Agar tercipta ketertiban sosial, undang-undang yang berlaku mengatur sanksi tegas bagi mereka yang terbukti bersalah di masyarakat.
2. Pencuri di Kerajaan Demak Dipotong Tangan
Misalnya untuk tindak pencurian. Pelaku yang terbukti mencuri dijatuhi hukuman potong tangan. Mereka yang mencuri dengan disertai aksi pembunuhan, bisa dijatuhi hukuman lebih berat, yakni dipenggal kepala.
Hukuman bunuh juga berlaku bagi seorang pezina dan pembuat fitnah. Sementara untuk seorang penyiksa, undang-undang Angger Surya Ngalam menyiapkan hukuman siksaan setimpal bagi pelaku.
Kendati demikian, yang bersangkutan bisa dihukum membayar denda atau dibunuh jika korban yang disiksa sampai menjemput ajal.
3. Raden Patah Terlibat Penyusunan Kitab Angger Surya Ngalam
Raden Patah yang terlibat langsung dalam penyusunan undang-undang Demak, menerapkan Angger Surya Ngalam secara adil, tanpa pandang bulu. Tidak heran, selama pemerintahan Raden Patah rakyat Demak menerima pelaksanaan undang-undang tanpa ada resistensi. “Penduduk mengikuti hukum Demak Bintara dalam memelihara ketertiban masyarakat”.
Kerajaan Demak berdiri seiring dengan runtuhnya kekuasaan Majapahit. Raden Patah merupakan putra Prabu Brawijaya, raja terakhir Majapahit yang menikahi seorang perempuan Cina.
4. Ibu Raden Patah Selir Prabu Brawijaya
Ibu Raden Patah merupakan selir Prabu Brawijaya yang dibuang ke Palembang karena dicemburui permaisuri asal Campa.
Sementara meski sebagai undang-undang baru di Demak, aturan atau pasal-pasal dalam Angger Surya Ngalam yang dianggap bernafas syariat Islam itu ternyata banyak dipengaruhi undang-undang Majapahit.
Sebagian besar aturan di dalam Angger Surya Ngalam tidak jauh berbeda dengan undang-undang hukum Kutara Manawa Dharmasasthra, yakni undang-undang pada masa Kerajaan Majapahit.
Kutara Manawa Dharmasasthra memuat 19 bagian yang intinya berkaitan dengan masalah hukum publik. Di antaranya Astadusta yang mengatur delapan jenis tindakan membunuh dan melukai orang dengan hukuman mulai denda sampai mati.
Kemudian Kawula, Astacorah, Sahasa, Adol Tinuku, Sanda, Ahutang apihutang, Titipan, Tukon, Kawarangan, Paradara, Drewe Kaliliran, Wakparusya, Dandaparusya, Kagelehan, Atukaran, Bhumi dan Duwilatek yang menyangkut hukuman memfitnah mulai hukuman badan, denda, hingga mati.
“Cukup banyak pasal-pasal dalam Angger Surya Ngalam yang sejatinya berasal dari pasal-pasal kitab undang-undang hukum Kutara Manawa Dharmasasthra yang diberlakukan pada zaman Majapahit”.
5. Di Bawah Kuasa Raden Patah Demak Berkembang Pesat
Di bawah kekuasaan Raden Patah yang bergelar Senapati Jimbun Ningrat Ngabdurrahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama, Kerajaan Demak Bintara berkembang pesat.
Pengaruh Demak tidak hanya di Jawa, tapi meluas ke Palembang, Jambi, Bangka, Belitong dan Tanjung Pura. Begitulah sejarah Demak Bintara sebagai Kerajaan Islam pertama di tanah Jawa.
(Fakhrizal Fakhri )