JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka dugaan kasus pemeasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun persidangan perdananya bakal digelar 3 pekan mendatang.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri pada Jumat, 24 Nopember 2023 ini. Gugatan berkaitan sah tidaknya penetapan Pemohon sebagai tersangka.
Dia menerangkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar pada 3 pekan mendatang.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.