JAKARTA - Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia terancam kehilangan kewarganegaraannya. Hal itu disebabkan karena keluar-masuknya WNI secara ilegal di Malaysia.
Berikut fakta-faktanya:
1. Banyak WNI Ditahan Akibat Pelanggaran Izin
Akibat keluar-masuk secara ilegal, banyak WNI yang ditahan akibat pelanggaran izin masuk atau bekerja di Malaysia.
Diketahui, letak geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya pelanggaran.
2. Kemenkumham Beri Perhatian Khusus
Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto mengatakan, permasalahan kewarganegaraan di Malaysia menjadi perhatian khusus untuk dapat diselesaikan.
“Diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian, khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (undocumented), agar menjadi jelas status kewarganegaraannya, sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal,” ujar Baroto di Jakarta, Jumat 24 November 2023.
3. Perlu Pembahasan Bersama
Untuk menanggulangi hilangnya kewarganegaraan WNI di Malaysia, diperlukan pembahasan bersama dengan semua stakeholder terkait untuk pembentukan peraturan.
“Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia. Kami akan selalu upayakan untuk hal tersebut (pembentukan peraturan)," kata Baroto.