JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengungkapkan wacana hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus berkembang. Bahkan, sudah ada 8 anggota DPR dari tiga fraksi yang setuju untuk mengusulkan hak angket guna menyelidiki skandal MK.
"Ada delapan orang yang menyatakan oke. Tetapi, mereka belum tanda tangan (persetujuan hak angket). Enggak usah disebutlah (namanya)," kata Masinton beberapa waktu lalu.
Masinton sempat mengungkapkan mengenai hak angket dalam rapat paripurna DPR Selasa 31 Oktober 2023. Masinton menegaskan, bahwa konstitusi bukanlah sebagai hukum dasar. Konstitusi, menurutnya, adalah roh dan jiwa semangat sebuah Bangsa.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi pascaterjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton yang disambut tepuk tangan anggota dewan yang hadir.
Dengan adanya dorongan tersebut, Analis politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, menilai DPR memiliki peluang menggunakan hak angket untuk menyelidiki putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Terlebih lagi, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah menetapkan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, terlibat dalam pelanggaran etik berat terkait putusan tersebut.
"MKMK itu sendiri menegaskan, telah terjadi pelanggaran etik berat. Artinya, hak angket untuk melakukan investigasi tersebut bisa dijalankan. Apalagi, jika dikaitkan Tap MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Itu masih berlaku," kata Airlangga kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Anwar Usman pada sidang MK Oktober lalu lewat putusan 90 membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi sebagai capres dan cawapres. Namun, dengan syarat calon tersebut harus pernah dipilih atau menjabat sebagai kepala daerah.