Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menakar Peluang DPR Wacanakan Hak Angket Sikapi Putusan MK

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |19:32 WIB
Menakar Peluang DPR Wacanakan Hak Angket Sikapi Putusan MK
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Putusan itu ditengarai membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. Sebab, Gibran masih berusia 36 tahun saat putusan tersebut dibacakan.

Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara Anwar Usman merupakan besan Jokowi atau paman Gibran.

"Hak angket bisa mempertanyakan problem tersebut. Ada pelanggaran etik berat. Apalagi, jika dikaitkan dengan Tap MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Artinya, DPR punya hak untuk bertahan," kata Airlangga.

Airlangga optimistis, hak angket dapat digulirkan dengan lancar di DPR, mengingat mayoritas anggota DPR saat ini adalah caleg Pemilu 2024 yang sedang turun ke dapil untuk menggelar sosialisasi.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa kondisi waktu dan tenaga menjadi faktor krusial dalam mengorganisir dan mengonsolidasikan hak angket.

Bila melihat UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR, setidaknya 10 anggota DPR dapat mengajukan usulan angket kepada pimpinan DPR. Usulan tersebut harus disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama, tanda tangan pengusul, dan nama fraksi para pengusul.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement