Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Obat Keras Ilegal ke Tongkrongan, Pemuda di Rumpin Bogor Diciduk Polisi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |03:59 WIB
Jual Obat Keras Ilegal ke Tongkrongan, Pemuda di Rumpin Bogor Diciduk Polisi
A
A
A

BOGOR - Pemuda berinisial B (20), ditangkap polisi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Pria itu ditangkap karena kedapatan menjual obat keras secara ilegal.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan bahwa pengukapan itu berawal dari informasi masyarakat. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pemuda tersebut.

"Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B," kata Sumijo dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual obat keras secara ilegal dari satu tempat tongkrongan ke tongkrongan yang lain. Yang mana, pembeli obat keras kepada pelaku rata-rata masih berusia muda.

"Modus edarnya dor to dor tempat-tempat tongkrongan keliling. Pembeli (obat keras) anak-anak muda (bukan pelajar)," jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa obat keras triple x sebanyak 4 butir, tramadol 26 butir, eximer 50 bungkus. Termasuk juga uang tunai milim pelaku sebesar Rp 185 ribu.

"Pelaku terancam UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan Pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa ijin ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement