Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Depok Diringkus Polisi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |08:40 WIB
   Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Depok Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menciduk pria berinisial DS (25) diduga melakukan penipuan jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu. Diketahui korban berinisial RT mengalami kerugian mencapai Rp13 juta akibat aksi penipuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan kronologis berawal saat korban mencari tiket band kenamaan tersebut. Kemudian melihat temannya GYA menjual tiket melalui status media sosial Instagram.

"Akhirnya korban tertarik dan korban langsung diundang kedalam grup Whatsapp oleh saksi G yang didalam Grup tersebut beranggotakan tiga orang terdiri korban, saksi dan pelaku DS," kata Hadi dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/11/2023).

Hadi menambahkan bahwa korban merasa percaya saat itu dan membeli empat tiket Cat 3 dan Cat 6 masing masing untuk dua orang dan melakukan transfer dana jutaan rupiah. Namun, pelaku DS memberi informasi bahwa Cat 6 habis dan menawarkan Cat 3 korban pun berminat langsung melakukan transfer dana tambahan.

"Karena merasa percaya akhirnya korban membeli 4 tiket kategori Cat 3 (dua orang) dan Cat 6 (dua orang), selanjutnya korban transferkan uang senilai Rp7.100.000, ke rekening saksi GYA. Kemudian tiba-tiba tersangka DS menginformasikan bahwa tiket kategori Cat 6 habis dan tersangka DS menawarkan tiket kategori Cat 3 kepada korban, dan akhirnya korban berminat dan menambah biaya tiket tersebut senilai Rp5.900.000 dengan cara mentransferkan langsung ke rekening tersangka," ujarnya.

Hadi menyebut DS mengirimkan kode booking pemesanan tiket konser Coldplay Cat 3 dan Cat 5 kepada korban. Namun, korban tak kunjung mendapat tiket hingga hari konser tiba dan merasa tertipu sehingga melapor ke Polres Metro Depok.

"Pelaku langsung mengirimkan kode booking pemesanan E-Ticket kategori Cat 3 dan Cat 5 kepada korban dan setelah itu korban tidak mendapatkan tiketnya, dan Tersangka DS tidak merespon komunikasi lagi dengan korban. Akibat dari kejadian tersebut korban merasa telah ditipu dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Resor Metro Depok," jelasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menciduk pria berinisial DS (25) diduga melakukan penipuan jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu. Diketahui korban berinisial RT mengalami kerugian mencapai Rp13 juta akibat aksi penipuan tersebut.

"Pelaku menjual tiket konser Coldplay palsu yang meyakinkan korban seolah-olah tiket resmi dari Official," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Hadi menyebut sejumlah barang bukti mulai dari rekening koran hingga kertas booking tiket pemesanan konser Coldplay Cat 3 dan Cat 5A.

"Barang bukti dua lembar rekening koran Bank BCA a/n RT periode 17-24 Mei 2023, satu rangkap kertas booking pemesanan tiket konser Coldplay Cat 3 a/n KI dan satu rangkap kerta booking pemesanan tiket konser Coldplay Cat 5A a/n RT," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hadi menjerat DS dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara atas perbuatannya.

"Tindak penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement