Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Mencuri dan Bunuh Mantan Mertua, Pelaku Tewas di TKP karena Serangan Jantung

Rus Akbar , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |14:27 WIB
 Usai Mencuri dan Bunuh Mantan Mertua, Pelaku Tewas di TKP karena Serangan Jantung
Polisi mengungkap misteri kematian Nenek Juma (Foto: MPI)
A
A
A

 

PASAMA - Polres Pasaman Barat mengungkap misteri kematian nenek Ali Juma (70) dan tersangka berinisial SL (50) ditemukan di rumah korban di Jorong Anam Koto Utara RT-01 RW-02, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan perkara pembunuhan ini diawali pencurian yang mengakibatkan kematian terhadap orang. Sesuai laporan polisi nomor : LP/B/200/X/2023/SPKT/ POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT, 26 Oktober 2023 oleh anak korban.

Dalam kasus ini terungkap berawal dari penemuan dua mayat tersebut diketahui di dalam rumah korban, Kamis 23 November 2023, sekira pukul 06.00 WIB pagi.

"Korban sehari-hari pekerjaannya mengurus rumah tangga dan berjualan barang harian di warung yang menyatu dengan rumahnya," jelasnya Jumat (24/11/2023).

Sementara tersangka SL yang merupakan warga Jorong Anam Koto Utara, yang diduga pada malam hari sebelum peristiwa pembunuhan itu mendatangi rumah korban yang juga merupakan mantan ibu mertuanya.

Kemudian pelaku pembunuhan menyelinap dari arah belakang rumah dalam keadaa terkunci dari dalam dengan menggunakan penerangan senter yang dikenakan di kepala. "Kemudian tersangka SL masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding luar kamar mandi lalu membuka kayu ventilasi kamar mandi. Tersangka masuk melalui lobang ventilasi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku berhasil menyelinap masuk dengan memanjat dinding mengakibatkan patahnya pipa air kamar mandi dan berhasil masuk ke dalam melalui lubang ventilasi dengan cara merusak kayu papan ventilasi tersebut. Kata Agung, diperkirakan saat itu korban nenek Juma dalam keadaan tidur.

"Kemudian tersangka SL masuk ke bagian dalam rumah ruang tengah, kemudian menuju ke ruang bagian depan yang juga dijadikan kedai oleh korban. Kemudian tersangka SL mengambil 10 bungkus rokok serta mengambil dompet kulit warna hitam berisikan uang sebanyak Rp55 ribu, di dalam dompet tersebut ditemukan dompet kecil terbuat dari plastik warna merah berisikan uang Rp350 ribu. selain itu tersangka juga mengambil satu unit ponsel milik korban," ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, SL meninggalkan rumah korban melalui lobang ventilasi kamar mandi yang merupakan jalan masuk sebelumnya. Namun korban terbangun dan berusaha menghentikan tersangka SL.

"Takut perbuatan pencurian yang dilakukannya ketahuan sehingga tersangka mengambil kayu papan ventilasi yang sudah terlepas tadi dan memukul kepala korban. Tidak saja memukul kepala korban, tersangka diduga juga mencekik korban sehingga mengakibatkan kematian pada korban," imbuh Kapolres.

Ia menambahkan, pada saat bersamaan tersangka SL mengalami serangan atau gagal jantung yang mengakibatkan meninggal dunia di tempat kejadian yang sama di rumah nenek Juma.

Sebanyak sembilan orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Korban tewas setelah mengalami kekerasan dan pukulan benda tumpul bagian leher dan kepala.

Sedangkan otopsi terhadap tersangka SL, penyebab meninggalnya ditemukan pola kerusakan baru dan lama di jantung, pembengkakan paru-paru, dan kerusakan otot jantung.

Dalam perkara ini terhadap tersangka SL diterapkan Pasal 339 jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman pidana penjara seumur hidup. "Untuk sementara SL kita tetapkan sebagai tersangka. Namun perkara ini akan kita lanjutkan termasuk rekonstruksi. Perkembangannya nanti akan kita beritahukan," katanya

Agung menegaskan bahwa kesimpulan ini masih merupakan hasil penyidikan sementara. "Kami akan terus mengumpulkan bukti untuk memastikan pelaku dan membuat terang tindak pidana," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement