Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri, Kepentingan Penyidikan hingga KPK Minta Maaf

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 25 November 2023 |05:01 WIB
 4 Fakta Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri, Kepentingan Penyidikan hingga KPK Minta Maaf
Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: Dok Okezone)
A
A
A

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya mengajukan surat permohonan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berikut sejumlah faktanya:

1. Penyidik Berkirim Surat Pencekalan Firli ke Ditjen Imigrasi

 

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

2. Pencekalan Firli hingga 20 Hari ke Depan

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencekalan terhadap Firli dilakukan sampai 20 hari kedepan.

Ade pun mengungkap alasan pihaknya mencekal Firli keluar negeri. Kata dia, alasannya adalah untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelitnya.

"Untuk kepentingan penyidikan," ujar Mantan Kapolres Kota Solo ini.

3. Firli Tersangka Pemerasan SYL

 

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Kejati DKI soal berkas perkara tersebut sebagai rencana tindak lanjut pasca penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

“Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

4. KPK Minta Maaf kepada Masyarakat

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf tersebut terkait Ketua KPK, Firli Bahuri yang telah menyandang status tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia, atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement