Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Tiga Kali Masuk Bui, Penjahat Kambuhan di Lampung Nekat Nyolong Lagi

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 25 November 2023 |08:07 WIB
 Sudah Tiga Kali Masuk Bui, Penjahat Kambuhan di Lampung Nekat <i>Nyolong</i> Lagi
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Berbekal dari laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.

"Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku akhirnya ditangkap beserta dengan BB berupa sepeda motor pada Jumat (24/11) dini hari," ucapnya.

Sementara berdasarkan catatan Kepolisian, pelaku ternyata residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tahun 2015.

"Kedua pada tahun 2017 kembali menjadi residivis dalam kasus curat, dan ketiga tahun 2023 menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas)," jelasnya.

Taufiq menambahkan, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement