Berbekal dari laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.
"Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku akhirnya ditangkap beserta dengan BB berupa sepeda motor pada Jumat (24/11) dini hari," ucapnya.
Sementara berdasarkan catatan Kepolisian, pelaku ternyata residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tahun 2015.
"Kedua pada tahun 2017 kembali menjadi residivis dalam kasus curat, dan ketiga tahun 2023 menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas)," jelasnya.
Taufiq menambahkan, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.