Ipda Darwis menambahkan, dari pengakuan tersangka (Kodrat) sebelumnya, korban telah dititipkan dari Ridho selama tiga bulan.
"Anak itu dititip sama Ridho, makan minum semua saya yang ngurusin, jadi dia gak nurut apa maunya si tersangka," ucap Darwis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)