Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bentrok 2 Kelompok di Bitung

Subhan Sabu , Jurnalis-Minggu, 26 November 2023 |23:02 WIB
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bentrok 2 Kelompok di Bitung
Polisi tangkap 7 tersangka bentrok antar kelompok di Bitung (Foto : MPI)
A
A
A

 

BITUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok antara dua kelompok di Kota Bitung pada Sabtu 25 November 2023.

Ketujuh tersangka masing-masing dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kelurahan Sari Kelapa, dan di jalan Jenderal Sudirman Kota Bitung.

“TKP pertama di Sari Kelapa tersangka berinisial RP dan HP dan TKP kedua di Jalan Sudirman masing-masing berinisial GK, FL, BI, MP,dan RA. Para pelaku semuanya warga Kota Bitung,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto lewat keterangan resmi di Mapolres Bitung, Minggu (26/11/2023).

Dari tujuh pelaku yang sudah diamankan, satu pelaku masih di bawah umur. Ketujuh tersangka tersebut ditetapkan pasal berbeda, ada pasal penganiayaan dan ada yang dikenakan pasal pembunuhan.

"Lima dari tujuh orang tersangka kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pasal pembunuhan. Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Selain itu, sejumlah barang bukti ikut diamankan seperti, bendera, senjata tajam berbagai jenis, panah wayer, kembang api, balok kayu, baju yang digunakan pelaku, batu dan sebagainya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement