Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |08:43 WIB
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur. (Foto: MPI)
A
A
A

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," lanjut Riswandono.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement