Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |08:43 WIB
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan Praka RM dalam kasus penculikan, penganiyaan, hingga pembunuhan terhadap warga sipil yakni Imam Masykur menemui babak baru. Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, akan membacakan tuntutan terhadap Praka RM karena telah terbukti menganiaya hingga menghilangkan nyawa Imam Masykur.

"Sidang dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai selesai," tulis lembaran surat undangan peliputan yang bertandatangan Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, Senin (27/11/2023).

 BACA JUGA:

Sebelumnya, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaannya tersebut, ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.

 BACA JUGA:

Demikian disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Riswandono menjelaskan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ungkap Riswandono saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," lanjut Riswandono.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement