"Ini perlu didalami lagi karena yang diperiksa saksi anak-anak, jadi sementara ada sisi traumatis sedikit, jadi harus berhati-hati," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang tinggal jauh dari istrinya di Banten itu harus mendekam di jeruji besi Mapolres Malang. Ia terancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf e UU nomor 23 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.